Sabtu, 05 November 2011

Tatto, Lahir dari Pedalaman menjadi trend di Perkotaan

Sejarah 

TATTOO berasal dari bahasa Tahiti “tatu” yang konon artinya tanda. Walaupun bukti-bukti sejarah tattoo ini tidak begitu banyak, tetapi para ahli mengambil kesimpulan bahwa seni tattoo ini udah ada sejak 12.000 tahun SM. Jaman dahulu tattoo semacam ritual bagi suku-suku kuno seperti Maori, Inca, Ainu, Polynesians, dll.Kalo kamu jalan-jalan ke Mesir, coba maen-maen ke pyramids, mungkin kamu bisa menemukan tattoo tertua di sana. Karena menurut sejarah, bangsa Mesir-lah yang jadi biang tumbuh suburnya tattoo di dunia. Bangsa Mesir kan dikenal sebagai bangsa yang terkenal kuat, so gara-gara ekspansi mereka terhadap bangsa-bangsa laen, seni tattoo ini juga ikut-ikutan menyebar luas, seperti ke daerah Yunani, Persia, dan Arab.
Apa alasan bagi suku-suku kuno di dunia membuat Tattoo? Bangsa Yunani kuno memakai tattoo sebagai tanda pengenal para anggota dari badan intelijen mereka, alias mata-mata perang pada saat itu. Di sini tattoo menunjukan pangkat dari si mata-mata tersebut. berbeda dengan bangsa Romawi, mereka memakai tattoo sebagai tanda bahwa seseorang itu berasal dari golongan budak, dan Tattoo juga dirajahi ke setiap tubuh para tahanannya. Suku Maori di New Zealand membuat Tattoo berbentuk ukiran-ukiran spiral pada wajah dan pantat. Menurut mereka, ini adalah tanda bagi keturunan yang baik. Di Kepulauan Solomon, Tattoo ditorehkan di wajah perempuan sebagai ritus untuk menandai tahapan baru dalam kehidupan mereka. Hampir sama seperti di atas, orang-orang Suku Nuer di Sudan memakai Tattoo untuk menandai ritus inisiasi pada anak laki-laki. Orang-orang Indian melukis tubuh dan mengukir kulit mereka untuk menambah kecantikan atau menunjukkan status sosial tertentu.
Tattoo alias Wen Shen atau Rajah smulai merambahi negara Cina sekitar taon 2000 SM. Wen Shen konon artinya “akupunktur badan”. perlu diketahui, sama seperti bangsa Romawi, bangsa Cina kuno memakaiTtattoo untuk menandakan bahwa seseorang pernah dipenjara. Sementara di Tiongkok sendiri, budaya Tattoo terdapat pada beberapa etnis minoritasnya, yang telah diwarisi oleh nenek moyang mereka, seperti etnis Drung, Dai, dan Li, namun hanya para wanita yang berasal dari etnis Li dan Drung yang memilik kebiasaan mentato wajahnya. Riwayat adat-istiadat Tattoo etnis Drung ini muncul sekitar akhir masa Kedinastian Kaisar Ming (sekitar 350 tahun yang lalu), ketika itu mereka diserang oleh sekelompok grup etnis lainnya dan pada saat itu mereka menangkapi beberapa wanita dari etnis Drung untuk dijadikan sebagai budak. Demi menghindari terjadinya perkosaan, para wanita tersebut kemudian mentato wajah mereka untuk membuat mereka kelihatan kurang menarik di mata sang penculik. Meskipun kini para wanita dari etnis minoritas Drung ini tidak lagi dalam keadaan terancam oleh penyerangan dari etnis minoritas lainnya, namun mereka masih terus mempertahankan adat-istiadat ini sebagai sebuah lambang kekuatan kedewasaan. Para anak gadis dari etnis minoritas Drung mentato wajahnya ketika mereka berusia antara 12 dan 13 tahun sebagai sebuah simbol pendewasaan diri. Ada beberapa penjelasan yang berbeda, mengapa para wanita tersebut mentato wajahnya. Sebagian orang mengatakan, bahwa warga etnis Drung menganggap wanita yang ber-Tattoo terlihat lebih cantik dan para kaum Adam etnis Drung tidak akan menikahi seorang wanita yang tidak memiliki Tattoo di wajahnya. Di Indonesia Orang-orang Mentawai di kepulauan Mentawai, suku Dayak di Kalimantan, dan suku Sumba di NTB, sudah mengenal tattoo sejak jaman dulu. Bahkan bagi suku Dayak, seseorang yang berhasil “memenggal kepala” musuhnya, dia mendapat tattoo di tangannya. Begitu juga dengan suku Mentawai, tattoo-nya Tidak dibuat sembarangan. Sebelum pembuatan tattoo dilaksanakan, ada Panen Enegaf alias upacara inisiasi yang dilakukan di Puturkaf Uma (galeri rumah tradisional suku mentawai). Upacara ini dipimpin oleh Sikerei (dukun). Setelah upacara ini selesai, barulah proses Tattoo-nya dilaksanakan.
AWALNYA, bahan untuk membuat Tattoo berasal dari arang tempurung yang dicampur dengan air tebu. Alat-alat yang digunakan masih sangat tradisional. Seperti tangkai kayu, jarum dan pemukul dari batang. Orang-orang pedalaman masih menggunakan teknik manual dan dari bahan-bahan tradisional. Orang-orang Eskimo misalnya, memakai jarum yang terbuat dari tulang binatang. Di kuil-kuil Shaolin menggunakan gentong tembaga yang dipanaskan untuk mencetak gambar naga pada kulit tubih. Murid-murid Shaolin yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan simbol itu, dengan menempelkan kedua lengan mereka pada semacam cetakan gambar naga yang ada di kedua sisi gentong tembaga panas itu. Jauh berbeda dengan sekarang. Saat ini, terutama di kalangan masyarakat perkotaan, pembuatan Tattoo dilakukan dengan mesin elektrik. Mesin ini ditemukan pada tahun 1891 di Inggris. Kemudian zat pewarnanya menggunakan tinta sintetis (tinta tattoo).
PETUNJUK UMUM SEBELUM MELAKUKAN PROSES TATTOO
1. Ikuti prosedur umum dan peraturan yang ditetapkan oleh Tattoo Artist anda, berkonsultasilah terlebih dahulu serta dapatkan informasi selengkap-lengkapnya seputar Tattoo yang anda inginkan. Berpikirlah secara matang menjaga agar tidak terjadi kemungkinan adanya penyesalan dikemudian hari. Bagi anda yang berumur dibawah standar ketetapan yang dikeluarkan oleh Tattoo Artist anda, diharuskan membawa surat persetujuan dari orang tua/wali sebelum anda melakukan proses Tattoo.
2. Perhatikan dengan benar alat-alat yang akan digunakan oleh Tattoo Artist anda dalam melakukan prosesnya, apakah sudah didesinfeksikan dengan bersih dan steril? tidak terkontaminasi oleh berbagai macam bentuk kuman dan bakteri, agar anda terbebas dari berbagi macam penyakit yang cukup serius. Untuk anda yang mempunyai permasalahan serius dengan kulit yang cukup sensitif, disarankan untuk memeriksakan diri anda terlebih dahulu kepada Dokter spesialis (bila diperlukan), atau tanyakan langsung pada Tattoo Artist anda.
3. Untuk lebih mempermudah jalannya proses tattoo, usahakan kondisi dan kesehatan tubuh anda harus dalam keadaan normal dan stabil, cukup tidur dan makan, terbebas dari pengaruh Alkohol (minuman keras) dan Narkoba (obat-obatan terlarang dan sejenisnya), menjaga agar tidak terjadi permasalah yang cukup serius pada saat proses pengerjaan.
Tatto di nilai dari segi hukum agama Islam
HUKUM TATTO DI TUBUH
Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : “Apa hukum mentatto bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji?”
Jawaban.
Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
“Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tatto”
Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.
[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]
———————————————–
HUKUM TATTO
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum tatto ? Bila perempuan ditatto waktu kecil, apakah dia menanggung beban dosa ? Saya mengharapkan penjelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan
Jawaban
Tatto termasuk hal terlarang, bahkan tergolong dosa besar. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah melaknat pemberi dan peminta tatto. Bila ketika kecil anak perempuan di tatto dan ia tidak mampu menolak, maka ia tidak menanggung dosa, sebaliknya beban dosa dipikul oleh pelakunya. Sebab Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya, sedangkan anak tersebut tidak mampu berbuat. Sehingga perbuatan itu dipikul oleh pelakunya. Tetapi jika memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka sebaiknya dihilangkan. Semoga Allah memberi taufik.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Manarul Islam 3/829]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
Ni Gan..gambar model tatto.......:
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar